Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukumnya Seorang Wanita Yang Keluar Dengan Maksud Menuntut Ilmu?

Pertanya'an:
Syaikh Sholih bin Abdul Aziz Ali Syaikh ditanya : Apa hukumnya wanita keluar dengan niat menuntut Ilmu? Ini semua sekedar untuk mendapatkan ilmu dari sekolah-sekolah agar menjadi bekal di kemudian hari. Demikian juga perginya para Wanita Muslimah ke tempat-tempat menghafal Al-Qur’an?

Jawaban:
Hukum wanita keluar dengan maksud menuntut Ilmu, Pada dasarnya wanita itu saudara kaum lelaki dalam beban dan kewajiban syariat serta dalam perkara- perkara syariat yang dikehendaki dari mereka. Wanita itu seperti laki-laki dalam kewajiban-kewajiban agama kecuali pada hukum yang dikhususkan untuk wanita dan penuntut ilmu.

Wanitapun diarahkan untuk menuntut ilmu dan berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menuntut ilmu, akan tetapi dengan syarat-syarat yang sesuai dengan syari'at diantaranya dengan seizin walinya, dan tidak ada padanya perkara-perkara yang tidak terpuji, tidak melalaikan pekerjaan/tugas di rumah suaminya atau pada anak-anaknya dan lainnya.

Jika terpenuhi syarat-syarat tersebut dan tidak ada penghalangnya, maka upaya seorang wanita dalam menuntut ilmu mempunyai fadhilah yang besar.

Pada saat ini kita membutuhkan para wanita untuk pendidikan dan dakwah. Karena banyaknya wanita-wanita pendatang, dan karena kebutuhan wanita pada bidang ini, mudah-mudahan Alloh Jalla Jalaluhu memberi petunjuk kepada mereka. Oleh karena itu saya wasiatkan kepada para wanita agar menuntut ilmu, akan tetapi hendaknya menuntut ilmu yang batasannya nafilah (tambahan) bagi mereka, tidak didahulukan dari kewajiban yang harus mereka tunaikan.

Karena sebagian wanita, kadang-kadang menelantarkan suaminya, atau rumahnya, atau anak-anaknya dan lainnya. Maka akibatnya timbul perkara-perkara yang tidak terpuji.

Oleh sebab itu hendaklah seorang wanita menimbang-nimbang dalam masalah ini dan mendapatkan maslahat hingga tertolaklah kerusakan, dan bagi wanita akan mendapat pahala sesuai dengan niatnya, insya Alloh.

Posting Komentar untuk "Apa Hukumnya Seorang Wanita Yang Keluar Dengan Maksud Menuntut Ilmu? "