Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Larangan memakan daging yang telah di haramkan Allah

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepada-Ku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atautdaging babi – karena Sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Alloh. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-An’aam:6/145)

Ayat ini adalah Makkiyah yang turun sebelum hijroh bertujuan membantah orang-orang jahiliyah yang mengharomkan Al-Bahirah, As-Saa`ibah , Al-Washiilah dan Al-Haam. Kemudian setelah itu Alloh dan Rosul-Nya mengharomkan banyak hal, seperti daging keledai, daging bighal dll. Termasuk didalamnya semua hewan buas yang bertaring.

Ayat diatas tidak lain hanyalah memberitakan bahwa tidak ada di waktu itu yang diharomkan kecuali yang disebutkan dalam ayat tersebut. Kemudian baru turun setelahnya wahyu yang mengharomkan semua hewan buas bertaring, sehingga wajib diterima dan diamalkan.

Syeikh Prof. DR. sholih bin Abdillah Al-fauzaan – Hafizhahulloh- merajihkan pengharoman semua hewan buas yang bertaring menukilkan pernyataan syeikh Muhammad Al-Amien Asy-Syinqity yang menyatakan: Semua yang sudah absah pengharomannya dengan jalan periwayatan yang shohih dari Al-Qur`an atau As- Sunnah maka ia harom dan ditambahkan kepada empat yang diharomkan dalam ayat tersebut. Hal ini tidak bertentangan dengan Al-Qur`an, karena sesuatu yang diharomkan diluar ayat tersebut dilarang setelahnya. Memang pada waktu turunnya ayat tersebut tidak ada yang diharomkan kecuali empat tersebut. Pembatasannya sudah pasti benar ada sebelum pengharoman yang lainnya. Apabila muncul pengharoman sesuatu selainnya dengan satu perintah yang baru , maka hal itu tidak menafikan pembatasan yang pertama.[8]

Kebenaran pendapat yang mengharamkan ini dikuatkan juga dengan tinjauan medis bahwa anjing memiliki cacing pita yang berbahaya bagi manusia. Ditambah lagi dengan air liur anjing yang najis, sehingga setidaknya anjing meminum air liurnya yang najis dan memperngaruhi dagingnya. Padahal Rosululloh n melarang kita memakan daging hewan yang mengkonsumsi najis dan kotoran, sebagaimana dalam hadits yang berbunyi: ُﻪَّﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ِﻪَّﻠﻟﺍ ُﻝﻮُﺳَﺭ ﻰَﻬَﻧ ِﺔَﻟﺎَّﻠَﺠْﻟﺍ ِﻞْﻛَﺃ ْﻦَﻋ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ﺎَﻬِﻧﺎَﺒْﻟَﺃَﻭ
Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang makan hewan Al-Jilaalah (pemakan najis dan kotoran) dan susunya.[9]

Dengan demikian sangat jelas sekali keharoman daging anjing. Apalagi realitanya banyak orang yang memakan daging anjing yang tidak disembelih secara syar’i.

Semoga ini semua dapat membantu menjelaskna permasalahan yang selama ini muncul di masyarakat mengenai keharoman anjing.
****
Referensi: Bahjah an-Nazhirin syarah Riyadh as-Sholihin, Saalim bin Ied Al-Hilali, Dar ibnu Al-Jauzi. Ath’imah Syeikh Sholih bin Fauzan , Maktabah Al-Ma’arif Shohih fikih Sunnah, Abi Maalik Kamaal bin As-Sayyid saalim, Maktabah Taufiqiyah, mesir Taudhih al-Ahkaam Syarh al-Bulugh all-Maram, Syeikn Abdulloh bin Abdurrohman Ali Basaam, Maktabah Al-Asadi.Makkah.

[1] Taudhih al-Ahkam, Syeikh Ali Basaam, 1/137.
[2] Fatwaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 6554
[3] Diriwayatkan oleh Imam, Ahmad 4/118-119, 120, Al-Bukhori 7/28 dan Muslim no. 1567. [4] HR. muslim 1933
[5] HR. Muslim no. 1934
[6] Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari 3/43 dan Muslim
3/198 no 1567 serta Abu Dawud 3/753 nomor 3481. At-Tirmidzi 3/439 dan An-Nasaa-i VII/309 nomor 4666
[7] Diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnadnya 1/247, 293 dan 322 dan Abu Daud no.3488,
[8] Kitab al-Ath’imah hlm 56-60.
[9] HR at-Tirmidzi no. 1747.