Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Merokok Dapat Membatalkan Puasa ?

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rohimahulloh Ta’ala pernah ditanyakan : Sebagian orang yang berpuasa yang gemar merokok meyakini bahwa mengisap rokok di bulan Romadzhon bukanlah pembatal puasa karena rokok bukan
termasuk makan dan minum. Bagaimana pendapat Syaikh yang mulia tentang masalah ini?

Beliau rahimahulloh menjawab :
Menurutku, ini adalah pernyataan yang tidak ada usulnya sama sekali. Bahkan sebenarnya rokok termasuk minum (syariba).

(Dalam bahasa Arab) mengisap rokok disebut syariba ad dukhon. Jadi mengisap rokok disebut dengan minum (syariba). Kemudian juga, asap rokok –tanpa diragukan lagi-masuk hingga dalam perut atau dalam tubuh. Dan segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya.

Misalnya seseorang menelan manik-manik, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal. Oleh karena itu, tidak disyaratkan sebagai pembatal puasa adalah memakan atau meminum sesuatu yang bermanfaat.

Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dianggap sebagai makanan dan minuman. Mereka meyakini bahkan mengenal bahwa mengisap rokok itu disebut (dalam bahasa Arab) syariba (yang artinya = minum), namun mereka tidak menyatakan bahwa rokok adalah pembatal puasa. Sama saja kita katakan bahwa ini jumlahnya satu, namun dia menganggap mustahil ini jumlahnya satu.

Jadi, orang ini ada kesombongan dalam dirinya. Kemudian berkaitan dengan bulan Romadzhon, ini adalah waktu yang tepat bagi orang yang memiliki tekad yang kuat untuk meninggalkan rokok yang jelek dan bisa mendatangkan bahaya.

Waktu ini adalah kesempatan yang baik untuk meninggalkan rokok karena sepanjang siang seseorang harus menahan diri dari hal tersebut. Sedangkan di malam hari, dia bisa menghibur diri dengan hal-hal yang mubah seperti makan, minum, jalan-jalan ke masjid atau berkunjung ke majelis orang sholih.

Untuk meninggalkan kebiasaan merokok, seseorang juga hendaknya menjauhkan diri dari para pecandu rokok yang bisa mempengaruhi dia untuk merokok lagi.

Apabila seorang pecandu rokok setelah sebulan penuh meninggalkan rokoknya (karena moment puasa yang dia lalui), ini bisa menjadi penolong terbesar baginya untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya, dia bisa meninggalkan rokok tersebut di sisa umurnya.

Bulan Romadzhon inilah kesempatan yang baik. Waktu ini janganlah sampai dilewatkan oleh pecandu rokok untuk meninggalkan kebiasaan rokoknya selamanya.


6 komentar untuk "Apakah Merokok Dapat Membatalkan Puasa ?"

Unknown Kamis, 11 Juli, 2013 Hapus Komentar
sejauh ini tidak ada alasan atau dasaryg kuat kalau merokok dapat membatalkan puasa
Unknown Senin, 05 Juni, 2017 Hapus Komentar
Alhamdulillah.
Akhirnya jadi yakin gua kalo rokok memang bisa buat batal puasa, kirain gua cuman makruh aja hukumnya, tpi trnyata saya tau sekarang. Thx ya
Unknown Senin, 05 Juni, 2017 Hapus Komentar
Alhamdulillah.
Akhirnya saya makin percaya bahwa merokok di bulan puasa, apa lgi sedang menjalankan puasa. Akan pasti dapat membatalkan puasa, untung aj saya tidak percaya dengan kata teman saya bahwa merokok ketika puasa itu makruh. Thx ya atas info nya..

Assalamualaikum.Wr.Wb
Unknown Senin, 05 Juni, 2017 Hapus Komentar
Alhamdulillah.
Akhirnya saya makin percaya bahwa merokok di bulan puasa, apa lgi sedang menjalankan puasa. Akan pasti dapat membatalkan puasa, untung aj saya tidak percaya dengan kata teman saya bahwa merokok ketika puasa itu makruh. Thx ya atas info nya..

Assalamualaikum.Wr.Wb
Gusari bethan Rabu, 11 Oktober, 2017 Hapus Komentar
Wa'alaykumussalam
Gusari bethan Rabu, 11 Oktober, 2017 Hapus Komentar
Cermati kembali artikel di atas..
Barokallohufik..