Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lima (5) Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa.

Hal-hal Yang Dapat Membatalkan Shoum:

1. Makan dan minum (dengan sengaja)
Dari semua jenis makanan dan minuman, dan termasuk kategori makanan adalah infus, yaitu suntikan yang mengandung zat-zat makanan yang berfungsi sebagai pengganti makanan bagi tubuh atau sesuatu yang dapat menggantikan makanan untuk menguatkan tubuh, maka perbuatan ini dapat membatalkan shoum, dan tidak boleh menggunakannya bagi orang yang sakit, kecuali ketika boleh baginya untuk tidak berpuasa karena sakitnya seperti orang yang terpaksa menggunakannya di siang hari, maka ini boleh digunakan baginya dan dia berbuka (tidak berpuasa), dan mengganti shaumnya di hari-hari yang lain.

Adapun suntikan yang selain disebutkan di atas seperti suntikan antibiotik, maka ini tidak membatalkan shoum, karena tidak berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman, akan tetapi untuk lebih berhati-hati sebaiknya tidak digunakan di waktu dia sedang berpuasa. Karena Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tinggalkanlah segala apa yang meragukanmu kepada apa-apa yang tidak meragukanmu.”

2. Jima’ (bersetubuh)
Jima’ di siang hari pada bulan Romadzhon termasuk dosa-dosa besar bagi orang yang sedang berpuasa, dan bagi orang yang melakukannyawajib baginya membayar kaffaroh (tebusan) yaitu memerdekakan budak, apabila ia tidak mampu memerdekakan budak karena tidak mempunyai harta, atau ia memiliki harta akan tetapi tidak ada yang bisa dibebaskan secara syari’, maka wajib baginya berpuasa dua bulan berturut-turut, jika ia tidak mampu wajib atas dia memberi makan enam puluh orang miskin.

3. Al inzal
Yaitu keluarnya mani dengan sengaja karena perbuatan orang yang berpuasa, seperti seorang suami yang mencium istrinya kemudian keluar air mani maka sesungguhnya ia telah merusak shaumnya.

Adapun apabila keluarnya mani itu tidak disengaja seperti dia bermimpi kemudian keluar mani, maka shaumnya tidak batal karena hal itu bukan kemauannya. Dan diharomkan bagi orang yang berpuasa untuk bercumbu-rayu apabila dikhawatirkan dapat merusak shoumnya. Maka tidak boleh bagi seorang suami mencium istrinya dan menyentuhnya, apabila dia yakin hal itu bisa menyebabkan keluarnya mani, karena hal itu menjadikan puasanya rusak.

4. Berbekam
Hal ini dapat membatalkan shaum orang yang membekam dan orang yang dibekam. Berdasarkan hadits Rofi’ bin Khadiij, bahwasanya Nabi Sholallohu‘alaihi wasallam bersabda:

“Telah batal orang yang membekam dan dibekam.” (HR. At Tirmidzi dan Ahmad), dan Imam Ahmad berkata: pendapat yang paling shohih dalam bab ini.

Hadits ini dishohihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim. Diriwayatkan pula oleh Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari hadits Tsauban dan hadits Syaddad bin Aus seperti yang disebutkan di atas.

Adapun keluarnya darah dikarenakan luka atau ketika mencabut gigi atau mimisan atau semisalnya, maka yang demikian tidak membatalkan shaum.

5. Muntah
Jika seseorang muntah dengan sengaja, maka batal shoumnya, namun jika tanpa sengaja, maka tidak membatalkan shoum. Dan seorang yang berpuasa tidak batal shoumnya ketika dia melakukan pembatal-pembatal shoum karena jahil (belum sampai kepadanya ilmu terkait permasalahan tersebut) atau lupa, maka berdasarkan firman Alloh Subhanahu wata’ala (artinya):

“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kalian khilaf padanya tetapi yang ada dosa apa yang disengaja oleh hatimu.” (Al-Ahzab: 5), dan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya):

“Ya Robb kami janganlah engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah.” (Al-Baqoroh: 286), serta sabda Rasulullah Shollallohu‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya Alloh mengampuni beberapa perilaku umatku yakni keliru, lupa dan terpaksa.” Beliau Shollallohu‘alaihi wasallam juga bersabda:

“Barangsiapa yang lupa dalam keadaan berpuasa kemudian dia makan atau minum, maka sempurnakanlah shoum-nya, sesungguhnya Alloh-lah yang telah memberi makan dan minum kepadanya.” Telah tsabit dalam Shohih Al Bukhori hadits dari Asma’ binti Abi Bakr Ash Shiddiq y, ia berkata:“Pada suatu hari di masa Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wasallam masih hidup, kami berbuka di bulan Romadzhon dalam keadaan langit mendung, kemudian matahari muncul dan tidak dinukilkan bahwasannya Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam memerintahkan para Shohabat pada waktu itu untuk mengganti (qodha’) shoum mereka.”

Dan yang seperti itu juga apabila seseorang makan dan ia menyangka fajar belum terbit namun ternyata telah terbit, maka shoumnya sah dan tidak ada kewajiban qodha` baginya.

Dan boleh bagi orang yang sedang berpuasa untuk memakai wewangian/parfum sesuai dengan apa yang dikehendakinya dari jenis bukhur atau selainnya, dan yang seperti ini tidak membatalkan shoum. Dan juga boleh bagi orang yang berpuasa untuk mengobati matanya dengan obat tetes mata atau memakai celak, dan ini tidak membatalkan shoum.

Wallahu a’lam.
Semoga Sholawat dan salam tercurah atas Nabi Muhammad Shollallohu ‘alaihi wasallam, keluarganya serta para Shohabat seluruhnya. (Diringkas dari kitab Fatawa Fii Ahkamish Shiyam, karya Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, hal.17-24)


Posting Komentar untuk "Lima (5) Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa."