Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Daging Anjing Dan Memeliharanya

Daging anjing Halalkah?
Seiring dengan tingkat kemajuan dan meningkatkan kebutuhan manusia terhadap segala sesuatu, maka banyak pula usaha yang dilakukan oleh manusia dengan kemampuan yang dimiliki untuk menggali segala yang diciptakan Alloh Subhanahu wa Ta’ala melalui penelitian, pengkajian dan lain-lain, sehingga hasilnya nanti dapat membantu manusia memecahkan persoalan hidup yang terus menerus berkembang dalam segala aspek kehidupan di dunia ini.

Di antara berbagai macam persoalan yang seringkali menimpa manusia ialah persoa'lan kesehatan, makanan dan keuangan serta kesenangan. Secara alami manusia selalu mencari cara agar dapat bertahan guna memenuhi kebutuhan tersebut. namun persoalanya adalah sejauh mana cara yang dilakukan oleh manusia tersebut berguna dan bermanfaat bagi dirinya tanpa harus melakukan dan mengerjakan sesuatu yang bertentangan dengan syari'at Islam itu sendiri. Namun demikian, seiring
dengan perkembangan zaman dan kompleksnya persoalan hidup, akhirnya manusia berhadapan dengan jalan dimana mereka harus menentukan pilihan hidup. kemudian, manusia dituntut untuk mengambil sikap, jalan mana yang harus ditempuh. Hal ini semakin kompleks dengan jauhnya mereka dari tuntunan ajaran islam yang suci, sehingga mereka mengambil kesenangan dan makanan tanpa melihat lagi kehalalan dan keharomannya.

Memelihara Anjing
Saat ini, begitu seringnya kita menyaksikan dan mendengar orang yang memelihara anjing.Bahkan sebagian orang mengistimewakannya melebihi manusia, tidur bersamanya dan diberi makanan melebihi makanan manusia. Padahal memelihara anjing tanpa satu kebutuhaan, seperti menjaga rumah, kebun, hewan ternak dan berburu tidak diperbolehkan.

Hal ini dijelaskan Rosululloh Shollallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya: َﺐْﻠَﻛ َّﻻِﺇ ﺎًﺒْﻠَﻛ ﻰَﻨَﺘْﻗﺍ ِﻦَﻣ ْﻦِﻣ َﺺَﻘَﻧ ٍﺪْﻴَﺻ َﺐْﻠَﻛ ْﻭَﺃ ٍﺔَﻴِﺷﺎَﻣ ٌﻁﺍَﺮﻴِﻗ ٍﻡْﻮَﻳ َّﻞُﻛ ِﻪِﻠَﻤَﻋ
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim).

‘Abdulloh mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan: “Atau anjing untuk menjaga tanaman.”

Juga sabda beliau Shollallohu ‘alaihi wa sallam : ﺎًﺒْﻠَﻛ ﺍﻭُﺬَﺨَّﺗﺍ ٍﺭﺍَﺩ ِﻞْﻫَﺃ ﺎَﻤُّﻳَﺃ ٍﺪِﺋﺎَﺻ َﺐْﻠَﻛ ْﻭَﺃ ٍﺔَﻴِﺷﺎَﻣ َﺐْﻠَﻛ َّﻻِﺇ ٍﻡْﻮَﻳ َّﻞُﻛ ْﻢِﻬِﻠَﻤَﻋ ْﻦِﻣ َﺺَﻘَﻧ ِﻥﺎَﻃﺍَﺮﻴِﻗ
“Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim).

Demikian juga Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, َّﻞُﻛ ُﺺُﻘْﻨَﻳ ُﻪَّﻧِﺈَﻓ ﺎًﺒْﻠَﻛ َﻚَﺴْﻣَﺃ ْﻦَﻣ َﺐْﻠَﻛ َّﻻِﺇ ٌﻁﺍَﺮْﻴِﻗ ِﻪِﻠَﻤَﻋ ْﻦِﻣ ٍﻡْﻮَﻳ ٍﺔَﻴِﺷﺎَﻣ ْﻭَﺃ ٍﺙْﺮَﺣ
“Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan Sholehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.”

Ibnu Sirin dan Abu Sholeh mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ٍﺪْﻴَﺻ ْﻭَﺃ ٍﺙْﺮَﺣ ْﻭَﺃ ٍﻢَﻨَﻏ َﺐْﻠَﻛ َّﻻِﺇ
“Selain anjing untuk menjaga hewan ternak, menjaga tanaman atau untuk berburu.” Abu Hazim mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, ٍﺔَﻴِﺷﺎَﻣ ْﻭََﺃ ٍﺪْﻴَﺻ َﺐْﻠَﻛ

”Selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.” (HR. Bukhori) Dari Ibnu ‘Umar, Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, َﺐْﻠَﻛ َّﻻِﺇ ﺎًﺒْﻠَﻛ ﻰَﻨَﺘْﻗﺍ ِﻦَﻣ ِﻪِﻠَﻤَﻋ ْﻦِﻣ َﺺَﻘَﻧ ﻯِﺭﺎَﺿ ْﻭَﺃ ٍﺔَﻴِﺷﺎَﻣ ِﻥﺎَﻃﺍَﺮﻴِﻗ ٍﻡْﻮَﻳ َّﻞُﻛ
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Alt Masaqoh).

iman An-Nawawi t memandang haromnya memelihara anjing sengan membuat bab dari kitab Riyadh ash-Sholihin, bab Haromnya Memelihara Anjing Selain Untuk Berburu, Menjaga Hewan Ternak atau Menjaga Tanaman. (lihat Bahjah anNazhirin 3/187)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan:

Adapun memelihara anjing dihukumi harom bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar -Wal ‘iyadzu billah-. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan (sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di atas, pen), maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth (satu qiroth = sebesar gunung Uhud).” (Syarh Riyadhus Sholihin)

Najisnya Air Liur Anjing
Air liur anjing adalah najis berdasarkan hadits Abu Hurairah RodhiyAllohu ‘anhu, bahwassanya Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam sabda: ِﺀﺎَﻧِﺇ ﻲِﻓ ُﺐْﻠَﻜْﻟﺍ َﻎَﻟَﻭ ﺍَﺫِﺇ ُﻪْﻠِﺴْﻐَﻴِﻟ َّﻢُﺛ ُﻪْﻗِﺮُﻴْﻠَﻓ ْﻢُﻛِﺪَﺣَﺃ ٍﺭﺍَﺮِﻣ َﻊْﺒَﺳ
Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka buanglah lalu cucilah 7 kali. (HR Bukhori no 418, Muslim no. 422). Didalam riwayat lainnya: َﻎَﻟَﻭ ﺍَﺫِﺇ ْﻢُﻛِﺪَﺣَﺃ ِﺀﺎَﻧِﺇ ُﺭﻮُﻬَﻃ َﻊْﺒَﺳ ُﻪَﻠِﺴْﻐَﻳ ْﻥَﺃ ُﺐْﻠَﻜْﻟﺍ ِﻪﻴِﻓ ِﺏﺍَﺮُّﺘﻟﺎِﺑ َّﻦُﻫﺎَﻟﻭُﺃ ٍﺕﺍَّﺮَﻣ
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rosululloh Shollallohu‘alaihi wa sallam bersabda,`Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali, salahsatunya dengan tanah.” (HR. Muslim 420 dan Ahmad 2/427)

Seluruh ulama sepakat bahwa air liur anjing itu najis, bahkan sebagian ulama memandang levelnya adalah najis yang berat (mughollazhah). Sebab untuk mensucikannya harus dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah. Siapa yang menentang hukum ini, maka dia telah menentang Alloh dan Rosul-Nya. Sebab Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan kenajisan air liur anjing itu.

Prof. Thabaroh dalam kitab Ruuh ad-Din al-Islaami menyatakan:

“Diantara hukum islam dalam perlindungan badan adalah penetapan najisnya anjing.
Ini adalah mukjizat ilmiyah yang dimiliki islam yang mendahului kedokteran modern.

Dimana kedokteran modern menetapkan bahwa anjing menyebarkan banyak penyakit kepada manusia, Karena anjing mengandung cacing pita yang menularkannya kepada manusai dan menjadi sebab manusai menderita penyakit yang berbahaya, bisa sampai mematikan. Sudah ditetapkan bahwa seluruh anjing tidak lepas dari cacing pita sehinga wajib menjauhkanya dari semua yang memiliki hubungan dengan makanan dan minuman manusia[1]

Hukum Jual Beli Anjing.
Tidak diperbolehkan menjual anjing dan hasil penjualannya pun tidak halal, baik itu anjing penjaga, anjing untuk berburu atau lainnya. [2] Yang demikian itu didasarkan pada apa keumuman hadits yang diriwayatkan Abu Mas’ud RodhiyAllohu ‘anhu beliau berkata: ُﻪَّﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ِﻪَّﻠﻟﺍ َﻝﻮُﺳَﺭ َّﻥَﺃ ِﻦَﻤَﺛ ْﻦَﻋ ﻰَﻬَﻧ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ِﻥﺍَﻮْﻠُﺣَﻭ ِّﻲِﻐَﺒْﻟﺍ ِﺮْﻬَﻣَﻭ ِﺐْﻠَﻜْﻟﺍ ِﻦِﻫﺎَﻜْﻟﺍ
“Rosulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, mahar (hasil) pelacur, dan upah dukun.”[3]

Hukum Memakan Anjing
Berkembang dewasa ini disebagian kota di Negara ini, rumah makan dengan label “Sate Jamu” atau“Rica-rica jamu” yang memberikan pengertian rumah makan makanan dari daging anjing. Semaraknya ini masih didukung sebagian kelompok kaum muslimin yang menghalalkannya. Lalu bagaimana sebenarnya?

Mayoritas ulama muslimin mengharomkan makan daging anjing, walaupun disembelih secara syar’i apalagi bila dibunuh dengan cara-cara yang melanggar syari’at. Ada beberapa argumen yang disampaikan mereka berkenaan dengan keharoman daging anjing ini.

1. Anjing terhitung dari As-Siba’ (hewan buas) yang memiliki taring untuk memangsa korbannya.
Sedangkan Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya dalam beberapa hadits, yaitu:

Hadits Abu Hurairah Rodhiyallohu‘anhu yang berbunyi , bahwasanya Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
ُﻪُﻠْﻛَﺄَﻓ ِﻉﺎَﺒِّﺴﻟﺍ ْﻦِﻣ َﺏﺎَﻧ ﻱِﺫ ُّﻞُﻛ ٌﻡﺍَﺮَﺣ
“Semua yang memiliki gigi taring dari hewan buas maka memakannya harom. “[4]
Hadits ibnu Abbas RodhiyAllohu ‘anhu yang berbunyi: ُﻪَّﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ِﻪَّﻠﻟﺍ َﻝﻮُﺳَﺭ َّﻥَﺃ ِّﻞُﻛ ِﻞْﻛَﺃ ْﻦَﻋ ﻰَﻬَﻧ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ِﻉﺎَﺒِّﺴﻟﺍ ْﻦِﻣ ٍﺏﺎَﻧ ﻱِﺫ
“Sesungguhnya Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang makan semua hewan buas yang bertaring.”[5]

Berdasarkan hadits-hadits ini, maka harimau, singa, srigala, burung garuda, dan juga anjing harom dimakan.

2. Adanya larangan dari memanfaatkan hasil penjualan anjing, menunjukkan keharoman mengkonsumsi dagingnya, sebagaimana disampaikan bahwa : ُﻪَّﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ِﻪَّﻠﻟﺍ َﻝﻮُﺳَﺭ َّﻥَﺃ ِﻦَﻤَﺛ ْﻦَﻋ ﻰَﻬَﻧ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ِﻥﺍَﻮْﻠُﺣَﻭ ِّﻲِﻐَﺒْﻟﺍ ِﺮْﻬَﻣَﻭ ِﺐْﻠَﻜْﻟﺍ ِﻦِﻫﺎَﻜْﻟﺍ
“Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, mahar (hasil) pelacur, dan upah dukun”.[6]

Kalau harganya terlarang, maka dagingnya pun harom.

Sebagaimana dalam sabda Rosululloh Shollallohu‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Alloh kalau mengharomkan kepada suatu kaum memakan sesuatu maka (Alloh) haromkan harganya atas mereka.”[7]

3. Ayat yang menerangkan pembatasan hewan yang diharomkan yaitu firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala : َّﻲَﻟِﺇ َﻲِﺣﻭُﺃﺂَﻣ ﻲِﻓ ُﺪِﺟَﺃﻵ ﻞُﻗ َّﻻِﺇ ُﻪُﻤَﻌْﻄَﻳ ٍﻢِﻋﺎَﻃ ﻰَﻠَﻋ ﺎًﻣَّﺮَﺤُﻣ ﺎًﻣَﺩ ْﻭَﺃ ًﺔَﺘْﻴَﻣ َﻥﻮُﻜَّﻳ ﻥَﺃ ُﻪَّﻧِﺈَﻓ ٍﺮﻳِﺰﻨِﺧ َﻢْﺤَﻟ ْﻭَﺃ ﺎًﺣﻮُﻔْﺴَﻣ ِﻪﻠﻟﺍ ِﺮْﻴَﻐِﻟ َّﻞِﻫُﺃ ﺎًﻘْﺴِﻓ ْﻭَﺃ ٌﺲْﺟِﺭ
ٍﺩﺎَﻋَﻻَﻭ ٍﻍﺎَﺑ َﺮْﻴَﻏ َّﺮُﻄْﺿﺍ ِﻦَﻤَﻓ ِﻪِﺑ ٌﻢﻴِﺣَّﺭ ٌﺭﻮُﻔَﻏ َﻚَّﺑَﺭ َّﻥِﺈَﻓ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepada-Ku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atautdaging babi – karena Sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Alloh. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-An’aam:6/145)

Ayat ini adalah Makkiyah yang turun sebelum hijroh bertujuan membantah orang-orang jahiliyah yang mengharomkan Al-Bahirah, As-Saa`ibah , Al-Washiilah dan Al-Haam. Kemudian setelah itu Alloh dan Rosul-Nya mengharomkan banyak hal, seperti daging keledai, daging bighal dll. Termasuk didalamnya semua hewan buas yang bertaring.

Ayat diatas tidak lain hanyalah memberitakan bahwa tidak ada di waktu itu yang diharomkan kecuali yang disebutkan dalam ayat tersebut. Kemudian baru turun setelahnya wahyu yang mengharomkan semua hewan buas bertaring, sehingga wajib diterima dan diamalkan.

Syeikh Prof. DR. sholih bin Abdillah Al-fauzaan – Hafizhahulloh- merajihkan pengharoman semua hewan buas yang bertaring menukilkan pernyataan syeikh Muhammad Al-Amien Asy-Syinqity yang menyatakan: Semua yang sudah absah pengharomannya dengan jalan periwayatan yang shohih dari Al-Qur`an atau As- Sunnah maka ia harom dan ditambahkan kepada empat yang diharomkan dalam ayat tersebut. Hal ini tidak bertentangan dengan Al-Qur`an, karena sesuatu yang diharomkan diluar ayat tersebut dilarang setelahnya. Memang pada waktu turunnya ayat tersebut tidak ada yang diharomkan kecuali empat tersebut. Pembatasannya sudah pasti benar ada sebelum pengharoman yang lainnya. Apabila muncul pengharoman sesuatu selainnya dengan satu perintah yang baru , maka hal itu tidak menafikan pembatasan yang pertama.[8]

Kebenaran pendapat yang mengharamkan ini dikuatkan juga dengan tinjauan medis bahwa anjing memiliki cacing pita yang berbahaya bagi manusia. Ditambah lagi dengan air liur anjing yang najis, sehingga setidaknya anjing meminum air liurnya yang najis dan memperngaruhi dagingnya. Padahal Rosululloh n melarang kita memakan daging hewan yang mengkonsumsi najis dan kotoran, sebagaimana dalam hadits yang berbunyi: ُﻪَّﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ِﻪَّﻠﻟﺍ ُﻝﻮُﺳَﺭ ﻰَﻬَﻧ ِﺔَﻟﺎَّﻠَﺠْﻟﺍ ِﻞْﻛَﺃ ْﻦَﻋ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ِﻪْﻴَﻠَﻋ ﺎَﻬِﻧﺎَﺒْﻟَﺃَﻭ
Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang makan hewan Al-Jilaalah (pemakan najis dan kotoran) dan susunya.[9]

Dengan demikian sangat jelas sekali keharoman daging anjing. Apalagi realitanya banyak orang yang memakan daging anjing yang tidak disembelih secara syar’i.

Semoga ini semua dapat membantu menjelaskna permasalahan yang selama ini muncul di masyarakat mengenai keharoman anjing (kalb).